Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH beberapa Waktu lalu.
Namun demikian, politisi PDIP Bengkulu Utara juga menyampaikan catatan dan rekomendasi yang harus diperhatikan pemerintah.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Pemkab Untuk Fokus Pada Perbaikan Infrastruktur Jalan
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024
Untuk mempertahankan piala bergengsi dari KLH RI tersebut.
Juga catatan lain yang menjadi kewenangan pemerintah dalam bidang lingkungan hidup.
Sonti menjelaskan, pihaknya selaku lembaga legislatif dengan fungsi utamanya yakni anggaran, pengawasan dan legislasi.
Mendorong Bupati agar senantiasa mengawal perusahaan perusahaan besar.
BACA JUGA:Launching Logo dan Maskot MTQ, Bupati Mian dan Gubernur Optimis Semua Akan Berjalan Sesuai Harapan
BACA JUGA:Ketua Pansus DPRD BU Sampaikan Catatan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Bupati TA 2023
Baik perusahaan kelapa sawit maupun tambang batubara, agar mempertimbangkan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan, dengan tetap memedomani regulasi kitab lingkungan hidup.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar pemerintah untuk mencari solusi awal berkenaan dengan persoalan sampah, sebelum menjadi persoalan besar bagi daerah.
Solusi yang dimaksud dalam hal ini adalah untuk mencari teknologi tepat guna tentang pengelolaan sampah sehingga dapat berdaya guna.
Disamping itu, Sonti juga menekankan, khusus untuk wilayah pasar.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Pemkab Untuk Fokus Pada Perbaikan Infrastruktur Jalan