Ngeri,! Kabarnya Dinas Perikanan Bakal Dapat Kado Dari Jaksa

Senin 27 May 2024 - 10:29 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

“Belum kita buka siapa saja pihak maupun oknum yang terlibat. Nanti setelah ditetapkan tersangka akan kami sampaikan lebih mendetail,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan Remajakan Induk Ikan di BBI

BACA JUGA: Lagi, Dinas Perikanan Daftarkan Nelayan di BPJS Ketenagakerjaan

Kajari menegaskan, indikasi potongan sekian persen APBD itu diduga kuat ada mayoritas kisaran 20 persen.

”Dari sejumlah saksi yang penyidik mintai keterangan mengaku. Untuk jumlah potongannya bervariasi. Tapi mayoritas kisaran 20 persen,” ujarnya. 

Kajari juga menyampaikan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilanjutkan. Penyidik melakukan pendalaman alat bukti lebih lanjut, menentukan indikasi Kerugian Negara (KN) dan menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

“Sejumlah saksi-saksi pasti kita panggil dari OPD-OPD. Tujuannya untuk mendalami alat bukti, menentukan Kerugian Negara dan penetapan tersangka,” jelasnya. 

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Dinas Perikanan Percepat Serapan DAK Fisik Rp4,9 Miliar

Sebagaimana diketahui penyidik Kejari Mukomuko meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Senin, 20 Mei 2024.

Ini setelah penyidik telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara ditingkat penyidikan ini sesegera mungkin dirampungkan. Termasuk sejumlah perkara dugaan tipikor lainnya yang ditangani Kejari Mukomuko. 

“Yang jelas, perkara yang kami tangani ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Kajari.  

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kecipratan DAK Rp4,9 Miliar

BACA JUGA:Selain Bantu Alat Tangkap Ikan, Dinas Perikanan BU Cover 996 Nelayan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Adapun ASN di sejumlah OPD yang telah dimintai keterangan penyidik ketika perkara tersebut masih ditingkat penyelidikan diantaranya ASN di Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat Dinas Perikanan, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. (*)

Kategori :