Lebih lanjut, Iwan menambahkan, sebelum melaksanakan pembangunan huntap, pihaknya juga telah melakukan verifikasi bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan pemerintah daerah setempat.
Gubernur Sulawesi Tengah juga menerbitkan SK Gubernur nomor 360 tahun 2019 yang menyatakan bahwa warga terdampak bencana sebesar 8.788 unit dengan kriteria warga pemilik rumah atau ahli waris yang sah dengan ketentuan setiap pemilik rumah hanya mendapat satu unit huntap.
BACA JUGA:Luncurkan Mobil Layanan Elektronik, Upaya Transformasi Digital Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA: MKKS SMA BU Sukses Gelar O2SN Tingkat Kabupaten TA 2024. Ini Pemenangnya...
Saat ini sebanyak 3.724 unit yang sudah terbangun dan secara resmi sudah diresmikan oleh presiden dengan nilai total biaya pembangunan Rp1,05 triliun dan saat ini telah dilakukan penghunian sebanyak 3.195 unit.
“Selain membangun hunian tetap, Kementerian PUPR RI juga melengkapi pembangunan infrastruktur dasar seperti pembangunan jalan lingkungan dan akses kawasan permukiman, drainase, penerangan jalan umum (PJU), fasum, fasos, faskes, ruang terbuka publik, jaringan air bersih beserta reservoir, sistem penegelolahan air limbah domestik terpusat (SPALDT), TPS3R, dan kolam retensi,” terangnya.
Kementerian PUPR, kata Iwan, berharap dengan tinggal di huntap dapat memulihkan kembali semangat masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan baru. “Peresmian ini menandai kehidupan dan permukiman disini sudah bisa dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat terdampak. Masyarakat sudah bisa menempati tempat tinggal yang lebih layak. Ini juga merupakan bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan meningkatkan kualitas lingkungannya,” tandasnya. (*)
Sumber Indonesia.go.id