KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Aksi pencurian berhasil terungkap kembali oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau.
Kali ini, seorang residivis dan DPO pelaku spesialis pembobolan warung kembali dibekuk oleh jajaran Mapolsek Putri Hijau.
Dalam perkara ini pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing berinisial NH (residivis), RE, (DPO) dan RS, asal Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Ketiganya sempat membobol dan mencuri di salah satu warung manisan milik korbannya di dusun Padang Bayam, Desa Suka Maju, Kecamatan MSS pada hari Rabu, 22 Mei 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.
BACA JUGA:Soal Pilkada 2024, PPK Datangin Mapolsek Ulok Kupai
BACA JUGA:Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara, Jalan Provinsi di Jadi Longsor
Dari aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menguras seluruh isi warung milik korban.
Berupa rokok berbagai merk, handphone (HP) hingga satu unit motor kebun jenis Honda Revo yang ditaksir menimbulkan kerugian materi hingga Rp25.000.000.
"Saat kejadian, korban tidur di rumah anaknya. Ketika pulang melihat pintu warungnya sudah terbuka dan ketika dilihat ke dalam warung seluruh isi dagangan mulai rokok dan uang yang ada di warungnya sudah hilang," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, Akbar, S.Trk, MH.
Usai peristiwa pencurian itu terjadi, lanjut Kapolsek, unit Reskrim yang telah mendapatkan keterangan dan mengantongi identitas pelaku.
BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa
BACA JUGA:Gandeng Tokoh Sejarah Transmigrasi, Pemdes Karang Tengah Ramah Tamah
Dan langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Satu pelaku berinisial NH merupakan residivis dan RE merupakan DPO atas kasus yang sama. Dan satu pelaku berinisial RS, berperan turut bersama-sama dalam perencanaan dan menyimpan barang bukti (BB)," demikian Kapolsek. (*)