Dengan semangat gender ini, lanjut Bessy, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk terus bahu membahu memberikan mendukung, agar perempuan dimana pun berada mendapatkan ruang pengakuan yang lebih, sehingga mampu memberikan kiprah-kiprah yang konkret bagi daerah, nasional dan kehidupan.
"Dan KPPG siap menjadi fasilitator pemberdayaan untuk perempuan yang berdaya, tangguh dan berkomitmen tinggi dalam peradaban sosial positif," ungkapnya, membakar semangat peserta perayaan KPPG yang hadir di areal wisata Pantai Urai.
BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal! Ini 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Oleh Penderita Darah Tinggi
BACA JUGA:3 Pelajar SMAN 07 Bengkulu Utara Ini Diutus ke O2SN Kabupaten
Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang berhasil mengantarkan kandidat perempuan ke DPR Republik Indonesia, terus Bessy, merupakan sinyal positif tentang semangat pembangunan yang partisipatif dan mendukung semangat kesetaraan yang proporsional.
Dari sisi pengakuan dan pelindungan di sektor prinsip, Bessy menyampaikan Indonesia sudah sangat memiliki kemajuan.
Salah satunya, kata dia, dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tinggal lagi, kata dia, perlu dibarengi dengan semangat menyosialisasikan hukum positif ini secara tepat dan bijak.
BACA JUGA:Jangan Langsung Ganti Dengan yang Baru! Ini Bedanya Aki yang Soak Dengan Aki Rusak
BACA JUGA:Fahmi Arisandi Nahkodai AMAN Bengkulu
Masih sangat terasa awam, lanjut dia, seperti 3 jenis KDRT yang terindikasi masih sangat belum tersampaikan dengan maksimal di masyarakat.
Tiga hal yang awam itu, terus Bessy, seperti Kekerasan Psikis yang merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;
Kekerasan Seksual, meliputi : a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di lingkup rumah tangga; b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Penelantaran yang meliputi : a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
BACA JUGA:Tingkatkan Investasi, Pemda Didorong Untuk Berinovasi
BACA JUGA:Bengkulu Buka Peluang Kerjasama Dengan Tiongkok