Selain itu, Edi Putara juga menyebutkan bahwa secara umum program urusan wajib pendidikan di Kabupaten Bengkulu tercapai.
Namun demikian, pihaknya menilai terdapat beberapa kegiatan yang belum tercapai target yang telah ditetapkan.
Diantaranya pengelolaan pendidikan dasar kegiatan pembinaan, bakat dan kreativitas siswa, penyediaan tenaga pendidikan bagi satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Kemudian perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan objek kemajuan kebudayaan, penyediaan sarana dan prasarana untuk pembinaan lembaga adat.
BACA JUGA:Pastikan Pembangunan TMMD Berkualitas Baik, Dandim Bengkulu Utara Turun Ke Lokasi
BACA JUGA:180 JCH Mukomuko Melaksanakan Ibadah Arbain di Madinah
Dari sektor ini, DPRD memberikan catatan dan rekomendasi, dari adanya perubahan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten seharusnya mempermudah urusan pendidikan khususnya pendidikan dasar di Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan pertangungjawaban Bupati Bengkulu Utara terdapat 5 kegiatan yang pencapaiannya masih sangat rendah untuk itu.
Pansus DPRD BU merekomendasikan dan mendorong pemerintah daerah untuk terus bergerak optimal dengan menyediakan anggaran yang memadai dan tepat sasaran.
Untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas kapabilitas tenaga pendidik dengan melanjutkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan jurusan.
BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Tiket Penjara Dipesan, Jaksa Naikkan Perkara 20 Persen ke Penyidikan
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan kepala SKPD agar terus menginvetarisir hingga sekecil kecilnya terhadap sarana dan prasarana pendidikan dasar.
Agar tingkat kenyamanan dan sisi fasilitas tercapai dari target pendidikan.
Kemudian DPRD juga mendorong pemerintah melalui OPD agar dapat melakukan pemetaan yang riel terhadap kebutuhan pendidik.