Ketua Pansus DPRD BU Sampaikan Catatan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Bupati TA 2023

Selasa 21 May 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Berdasarkan pasal 16 PP No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas dari pembantuan dan penugasan.

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Sumatera Barat

BACA JUGA:Digempur Berbulan-bulan, Pejuang Palestina Tetap Kokoh, Apa Rahasianya?

Sedangkan berdasarkan pasal 16 bahwa hasil penyelenggaraan pemerintah tersebut meliputi diantaranya adalah poin C yakni tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. 

Dan pada pasal 20 hurup A menyebutkan capaian kinerja program dan kegiatan, sementara hurup B yang menyatakan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, lanjut Edi Putra penyajian LKPJ Bupati BU harus mempedomani rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian dalam romawi 2 menyebutkan capaian kinerja pembangunan ekonomi makro daerah, catatan dan rekomendasi. 

Edi juga menyampaikan bahwa capaian kinerja pembangunan suatu daerah atau wilayah dengan indikator tingkat Pendidikan, standar hidup layak, usia harapan hidup atau yang disebut dengan indeks pembangunan manusia (IPM). 

BACA JUGA:Terkenal Dengan Pahitnya, Ternyata Pare Menyimpan Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Berikut Ini, Daftar 10 Pria dengan Istri Terbanyak di Dunia, Ada yang Berasal Indonesia

Kabupaten Bengkulu Utara yang masih membutuhkan formulasi sebagaimana pemerintahan dimana pemerintah dan masyarakat saling mendukung, saling menopang meskipun tuntunan regulasi berada di kebijakan pemerintah. 

Dengan mengakomodir setiap potensi dan kebutuhan masyarakat untuk pembangunan sektor ekonomi sesuai dengan karakteristik dalam sumberdaya yang potensial.

Edi Putra juga memaparkan bahwa berdasarkan berita resmi statistik no 75/12/17 1 desember 2023 menyebutkan bahwa IPM Bengkulu Utara di tahun 2023 berada di posisi ke 6 dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Artinya, ini sebuah persoalan yang tentunya diperlukan terobosan yang cerdas dan akurat bagi pemerintah daerah untuk memacu ketercapaian kondisi tersebut.

BACA JUGA:Tips Ini Perlu Dicaoba! Pengalaman Pribadi : Tips, Sambal Uenak dengan Bawang Putih yang Irit.

Kategori :