Ini artinya, nyaris seluruh obyek TMS di formasi guru, tidak puas dengan hasil seleksi.
Tertinggi TMS, ditempati formasi kesehatan dengan 367 orang dan teknis 127 orang. Atas tindaklanjut sanggahan, terjadi penambahan jumlah peserta tes tertulis yakni formasi kesehatan bertambah 33 orang, Teknis 23 orang serta Guru 5 orang.
Aturan tegas berupa ancaman saksi kepada peserta, turut dilugas dalam aturan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan hanya, soal soal waktu penerbitan Nomor Induk (NI), yang turut digas dalam Bab Pengangkatan, Pasal 41 ayat ayat (4) Penerbitan Nomor Induk PPPK.
BACA JUGA:Spekulasi Bermunculan Pasca Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran
BACA JUGA:Blank Spot, Ancam Sistem Rujukan Online 2.000 Puskesmas di Indonesia
Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi Daerah, paling lama 25 (dua puluh lima), hari kerja sejak waktu penyampaian.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada peserta. Ini sebagaimana ditegas ayat (5) yang berbunyi:
dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Beleid di atas, dilugas dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
BACA JUGA:PPPK Guru Kian Dekati Pelantikan
Masih menulis soal regulasi teknis, Permen PANRB pasal 43 juga melugas, soal masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Kemudian, pada Pasal 45, menegaskan, pelamar PPPK JF guru tahun 2021 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Ingin tahu proges pengusulan NIP seluruh Indonesia, klik di sini