Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun.
Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran.
BACA JUGA:CFD Jakarta, Pemprov Promosikan Bengkulu
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani
Untuk itu, sekolah, agar dapat melakukan pencermatan informasi yang disampaikan Kemendikbud-Ristek.
Untuk diketahui, alokasi PIP untuk pelajar di Indonesia tahun 2024 ini sudah ditegasi oleh pemerintah.
Untuk tingkat SD alokasinya sebanyak 10.360.614 yang sudah disalurkan kepada 4.298.168.
Dari total anggaran untuk SD sebesar Rp 4.212.276.300.000, saat ini penyalurannya sudah mencapai Rp 1.720.891.575.000.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, alokasinya sebanyak 4.369.968 yang sudah disalurkan kepada 2.420.996.
BACA JUGA:Bulan Merdeka Belajar, Ini Pesan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Pemandu Miliki Peran Penting Tingkatkan Kunjungan Wisata
Anggaran totalnya sebesar Rp 2.711.107.500.000 dan dari penyaluran sudah terserap sebesar Rp 1.513.101.375.000.
Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA, alokasi anggarannya sebesar Rp 3.226.524.300.000 dengan nilai salur Rp 600.236.100.000.
Kuotanya tahun ini sebanyak 1.935.774 dengan tingkat salur sebanyak 446.307 penerima.