MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi secara terselubung berhasil digulung oleh Satpol PP Kabupaten Mukomuko.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah berkomitmen, akan terus melakukan pemberantasan sarang prostitusi terselubung baik di tempat usaha panti pijat maupun tempat usaha lain di daerah ini.
Agar daerah ini benar-benar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat itu. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP mengatakan.
Sampai sekarang ini, pihaknya masih berupaya memberantas sarang prostitusi terselubung yang sudah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
BACA JUGA:Temukan Alat Bukti, Jaksa Segera Naikkan Perkara 20 Persen Ke Penyidikan
"Kami akan terus giatkan patroli. Dan kami juga komitmen untuk memberantas sarang prostitusi terselubung yang ada di daerah ini," tegasnya.
Selama ini, kata Jodi, pemerintah daerah selalu mengawasi secara lebih intensif sejumlah lokasi panti pijat yang ada di daerah ini.
Tujuanya untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
Selain itu, pihaknya juga rutin memantau aktivitas tempat usaha penginapan untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
BACA JUGA:4 Kelompok di Mukomuko Dapat Program Replanting Sawit
BACA JUGA:82 Desa di Mukomuko Berstatus Desa Maju, 2 Desa Tertinggal
"Kami akan selalu melakukan pengawasan secara intensif di lapangan. Baik itu lokasi panti pijat maupun penginapan," katanya.
Jodi juga tidak menampik, ada sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah ini melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Adapun aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat, seperti para pekerjanya aa tau terapisnya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.