BACA JUGA:Pesan Kepada Guru dari Jokowi pada Kongres XXIIII PGRI
Ikon hijau diartikan sebagai validasi SKTP yang dilakukan oleh pusat berdasarkan data-data guru sudah dinyatakan lengkap.
Tak hanya itu saja, secara teknis, ditegaskan Sekretaris Dispendik Sugeng, relatif tidak terjadi persoalan dalam mekanisme penyalurannya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk memprosesnya, daerah wajib menunggu terbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud-Ristek.
Kondisi ini dimungkinkan terjadi, karena hasil verifikasi tim pusat menyatakan kelengkapan syarat dari guru sertifikasi yang belum lengkap, sehingga mesti dilengkapi.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Formasi Guru, Pemprov Bengkulu Diminta Sampaikan Usulan Maksimal
BACA JUGA:Polisi Kebut Berkas Oknum Guru Asusila Agar Segera ke Meja Hijau
Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi bagi guru di daerah ini, jumlah penerimanya di daerah ini terbagi dalam 1.478 guru.
Sedangkan non sertifikasi atau guru yang belum bersertifikasi jumlahnya sebanyak 521 guru.
Adapun jumlah guru di daerah ini totalnya 2.743 Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selain itu, jumlah guru yang non ASN jauh lebih banyak lagi yakni mencapai 3.420 guru. (*)