Masuk Medio Triwulan Kedua, Tunjangan Sertifikasi Guru Belasan Miliar di Daerah Ini, Belum Cair

Selasa 14 May 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kemudian, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan; Reguler sebesar Rp 1.379.000.000 dan Kinerja sebesar Rp 90.000.000. 

Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sektor Pendidikan di daerah ini totalnya sebesar Rp 25.211.062.000. 

Anggaran tersebut menyebar untuk PAUD Rp 1.235.876.000, SD Rp 15.210.070.000 serta SMP Rp 8.765.116.000. 

BACA JUGA:KABAR DUKA...Putri Bungsu Guru SMPN 51 Bengkulu Utara Tenggelam di Curug, Meninggal. Begini Kronologisnya...

BACA JUGA:Lulusan SMK Banyak Nganggur, Tamparan Keras Dirjen Vokasi? Begini Sejarah Lahirnya Direktorat yang Mengurusi

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah Bidang Pendidikan Rp 82.625.881.000. 

"Berkas usulannya sudah siap dan tinggal melanjut penyampaian ke bagian keuangan Pemda BU untuk diproses," ujar Sekretaris Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Prayitno, Selasa, 23 April 2024 petang.

Sebelumnya, pada 17 April lalu, daerah juga menyampaikan beberapa kasuistik yang terjadi. Setelah sebelumnya, sempatn diwarnai error sistem sehingga tidak bisa didownload oleh operator.  

Turut disampaikan Kadispendik Bengkulu Utara, Drs Fahrudin, sertifikasi menjadi salah satu fokus pemerintahan daerah, sehingga menjadi prioritas setiap periode pencairannya.

BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK

BACA JUGA:Ribuan Guru Bakal Sumringah, Berkas Usulan Sertifikasi Triwulan Pertama Lengkap, Tinggal Teken Kadis

Dia juga mengimbau, kelindan sistem antara pusat dan daerah, salah satunya terkait dengan update data. 

Karenanya, dia meminta operator di setiap sekolah untuk melakukan update pembaruan data setiap guru, karena bisa mempengaruhi proses validasi oleh pusat.

"Karena akurasi data, seperti data kenaikan pangkat, golongan sampai dengan perubahan status seperti pernikahan, jumlah anak hingga status pekerjaan," wejangnya.

Perubahan data pribadi itu, kata dia, seperti dari seblumnya menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) dan semisal telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK, harus diupdate secara periodik via operator yang ada di setiap sekolah. Pasalnya, update ini, kata dia, akan menjadi obyek verifikasi pusat, sebelum menerbitkan ikon hijau.  

BACA JUGA:Ini Progres Baru, Soal Anggaran Sertifikasi Guru di Daerah Bengkulu Utara

Kategori :