MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Terus menggeber perkara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Bahkan penyidik menjadwalkan, minggu depan para saksi akan kembali dipanggil kembali untuk dimintai keteranganya.
Setelah para saksi selesai menjalani pemeriksaan, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko dipanggil dan diperiksa.
BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Skema Inpres di Mukomuko Ditunda
Hanya saja, pemeriksaan Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto, bukan kapasitas sebagai Sekda.
Tetapi sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya yang ia sandang saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 14 Mei 2024 menegaskan.
Perkara BUMdes Berangan Mulya, posisinya sekarang sudah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Skema Inpres di Mukomuko Ditunda
BACA JUGA:Berharap 17 Puskesmas di Mukomuko Terakreditasi Paripurna
Namun statusnya belum penyidikan (Dik). Dijelaskan Kajari, sebelum perkara ini naik ke tahap selanjutnya.
Maka penyidik akan memanggil kembali para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keteranganya.
"Jadwal pemanggilan minggu depan Yang kita panggil nanti mulai dari kepala desa, perangkat desa, termasuk direktur dan pengurus BUMDes," jelasnya.