Mitra Alternatif
Menyadari itu, pemerintah perlu menganalisa dan menyiapkan smart policy untuk memitigasi pengaruh terhadap sektor manufaktur di dalam negeri. Kemenperin juga akan segera melakukan koordinasi dengan para pelaku industri, “Saat ini, Kemenperin telah memetakan permasalahan dan berupaya melakukan mitigasi solusi-solusi dalam rangka mengamankan sektor industri dari dampak konflik yang tengah terjadi,” Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan di Jakarta.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PPSDM Migas Gelar Pelatihan Gratis
BACA JUGA:ICA Chef Expo 2024, Promosikan Kuliner Nusantara Mengandung B2SA
Solusi yang dirumuskan Kemenperin meliputi penyiapan insentif impor bahan baku industri yang berasal dari Timur Tengah karena adanya kemungkinan terganggu suplai bahan baku bagi industri dalam negeri, terutama pada sektor industri kimia hulu yang mengimpor sebagian besar bahan baku dari kawasan tersebut.
Relaksasi impor bahan baku tertentu juga dibutuhkan untuk kemudahan memperoleh bahan baku, mengingat negara-negara lain juga berlomba mendapatkan supplier alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya.
Selanjutnya, mempercepat langkah-langkah pendalaman, penguatan, maupun penyebaran struktur industri, yang bertujuan untuk segera meningkatkan program substitusi impor.
Hal ini perlu didukung dengan memperketat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mengantisipasi excess trade diversion dari negara lain ke Indonesia.
BACA JUGA:Sistem Keuangan Indonesia di Tengah Tensi Tinggi Geopolitik
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Artinya, Kementerian/Lembaga harus lebih disiplin dalam pengadaan belanja barang dan jasa dengan menggunakan Produk Dalam Negeri.
Menperin menambahkan, saat ini juga merupakan momen yang tepat bagi sektor industri untuk mendapatkan kepastian keberlanjutan implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Adanya risiko peningkatan harga energi dapat berpengaruh terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing subsektor industri. Karenanya, kebijakan HGBT sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produksi.
Kemenperin mengimbau peningkatan penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction) untuk transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra. Dengan kata lain, nasabah Indonesia dan nasabah mitra dapat membayar atau menerima pembayaran dalam mata uang lokal tanpa melalui mata uang USD. “Langkah ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap hard currencies, terutama USD, mengingat skala ekonomi dan volume perdagangan antar negara Asia terus meningkat, juga untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah,” jelas Menperin.
BACA JUGA:Fenomena inflasi yang terjadi setelah Lebaran
BACA JUGA:Perekonomian Indonesia Kuat, Didukung Terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan