Ketentuan Khusus
a. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak tahun 2024;
b. Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah/warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di KabupatenBengkulu Utara;
c. Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum dan mencatumkan tulisan PILKADA BENGKULU UTARA 2024;
d. Desain dibuat dalam bentuk 20 atau 30 yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak % dan siluet;
BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Buah Pepaya Muda yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang
BACA JUGA:Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mengatasi Tabung Gas Bocor Agar Tidak Berakibat Fatal
e. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU seperti Badut, Boneka, Kaos, poster dan media sosialisasi lainnya;
f. Desain maskot yang dikirim harus disertai dengan nama karakter, makna dan filosofi berupa penjelasan singkat dari desain maskot tersebut;
g. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format file JPG resolusi minimal 300 dpi. Jika peserta menjadi pemenang, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base dan PNG.
h. Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Komisi Pemilihan umum Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 18 Mei 2024;
BACA JUGA:Wajib Coba! Ini Manfaat Mandi Air Laut Pada Sore Hari Bagi Kesehatan
BACA JUGA:BPH Migas Ajak Masyarakat Awasi BBM Bersubsidi
i. Penerimaan karya secara online melalui email: parmaskpukabbengkuluutara@gmail.com yang terdiri dari scan formulir pendaftaran, scan fotocopy KTP-el/ldentitas lain, scan surat pemyataan, karya maskot dan filosofi maskot.