21. Dilepas untuk sempadan sungai Sabai seluas 136,76 hektar
BACA JUGA:Bengkulu Utara Langka Dokter Mata
BACA JUGA:Sakit Menahun, Pria Nekad Bunuh Diri
Terpisah, Kepala Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Zamari, tak menampik terkait dengan pelepasan tanah atau lahan HGU dari PT Agricinal Sebelat ini yang sebagiannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Zamari mengaku, pelepasan tanah ini rawan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena secara teknis di lapangan.
Masih ada lahan yang belum ada ketegasan dari pemerintah daerah, untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat ataupun desa.
"Beberapa lahan memang sudah jelas dan sudah dibuat batas seperti lahan milik pemerintah daerah itu," kata dia.
BACA JUGA:KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
Diakui Zamari, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mempertegas soal teknis pengembalian lahan yang telah dilepaskan oleh perusahaan, terutama yang menyangkut dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Seperti misalnya lahan untuk masyarakat yang peruntukkannya, untuk permukiman warga Desa Pasar Sebelat. Sampai saat ini, belum ada pelimpahan atau penyerahan ke masyarakat atau ke desa," ujar Zamari.
Oleh karenanya, lanjut dia, kondisi ini cukup rawan menimbulkan gejolak karena muncul kecurigaan warga terhadap pemerintah desa, sementara pihak desa tak dapat berbuat banyak.
Lebih jauh, Zamari memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam upaya mendorong terwujudnya kemajuan pembangunan dengan memanfaatkan aset eks HGU Agricinal yang telah dilepaskan ini.
BACA JUGA:MTQ Harus Menjadi Efek Kejut Ekonomi di Masyarakat
BACA JUGA:Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
Dengan kondisi yang ada di lapangan, lanjut dia, koordinasi dan sinergisitas dengan melibatkan masyarakat dan desa, merupakan sebuah langkah yang sangat diharapkan.