ARGA MAKMUR RU - Kerja legislasi masa sidang ketiga, Pemda Bengkulu Utara (BU) dan DPRD, kini tengah menggarap revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perades). Revisi yang rancangan perdanya, Senin (13/11), siang disampaikan eksekutif, menyikapi adanya aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebuah regulasi tahun 2017, bakal disuntik ke dalamnya, sehingga produk hukum daerah itu sejalan dengan dinamika terkini. Wabup BU, Arie Septia Adinata, SE, MAP, menyampaikan revisi produk hukum daerah ini, guna memasukkan norma-norma sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Adaptasi di sektor legislasi daerah ini, untuk memberikan bobot regulasi di daerah yang adaptif, relevan serta linier dengan dinamika dan kebijakan pusat yang mesti diterap di daerah," ujar Wabup ASA, kemarin. Dia menegaskan, semangat revisi Perda yang lahir tahun 2016 itu, tidak lain dan tidak bukan, dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang berkapastian hukum, tertib azas dan mekanisme. "Maka diperlukan perangkat regulasi yang relevan," tegasnya lagi. BACA JUGA:Prospek Investasi Saham di Emiten Tambang Terpisah, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menyampaikan dengan masuknya nota pengantar raperda yang mengait dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa ini. Politisi PDIP itu menegaskan, mengantisipasi adanya praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. "Salah satunya, soal pemberhentian perangkat yang non prosedural," terangnya. Untuk itu, usai menyampaikan pandangan fraksi, lanjut pihaknya, kata Sonti, juga bakal membentuk panitia khusus (pansus), dalam rangka mencermati secara detail pasal demi pasal, agar produk hukum daerah yang dilahirkan nantinya tidak hanya relevan, tapi juga dibangun dengan semangat mitigatif. "Sehingga efektivitas perda ini nantinya terus adaptif," pungkasnya. (bep)
Kategori :