BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol
Politisi itu pun menjajikan proyeksi. Katanya, PP tersebut paling lama bulan April tahun ini bisa kelar.
Dari Gedung Nusantara di Jakarta itu, Doli bahkan mengungkap, memungkinkan aturan turun terbit lebih cepat lagi. Sebelum April malahan.
Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.
Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Pengangkut Scania Melintang di Jalan Tengah.
BACA JUGA:Inflasi Tahunan Bengkulu Naik Pasca Lebaran
"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan.
Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR.
Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu turut dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
BACA JUGA:Dikabarkan Hilang, Samsul Dicari Warga Lubuk Sanai 3
Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah.
Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.
"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.