Paling Lambat Awal Juli Pendaftaran, Tapi Masih Ada Daerah Tak Kunjung Kirim Data Formasi ke BKN

Sabtu 04 May 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Polemik keberadaan pegawai non ASN di lingkungan birokrasi yang berjumlah 2,3 juta se Indonesia, kembali menjadi sorotan.  

Apalagi UU ASN yang baru, melarang seluruh instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN. 

BACA JUGA:Anak Jenius Seperti B.J Habibie, Ini 6 Jenis Makanan untuk Mendukung Kecerdasan Otaknya...

BACA JUGA:Cara Merawat Burung Kolibri Agar Cepat Jinak

Seluruh pelaksanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan, nantinya hanya dilaksanakan oleh ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN, turut dilontarkan progresnya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tahun lalu.

Politisi Senayan itu bilang, pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses itu. Kepastian ini, jelas ditunggu. 

Tidak hanya instansi pemerintah yang tempat bekerja para honorer. Jumlahnya se-Indonesia juga tidak sedikit. Mencapai 2,3 juta orang. 

BACA JUGA:Anak Jenius Seperti B.J Habibie, Ini 6 Jenis Makanan untuk Mendukung Kecerdasan Otaknya...

BACA JUGA:Cara Merawat Burung Kolibri Agar Cepat Jinak

Maka menjadi sangat strategis kepastian regulasinya. Strategis pula secara politis. 

Doli bilang, kini pihaknya bersama dengan pemerintah sedang menyusun terbitnya aturan turunan dari rumpun UU ASN. 

Formatnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Kita terus mengawal dan memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa," ungkapnya, dikutip dari rilis resmi DPR RI. 

BACA JUGA:Mengkonsumsi Ikan Gabus Untuk Menyembuhkan Luka dan Jantung. Ketahui 5 Manfaatnya Berikut Ini...

Kategori :