Agar dapat meminta bantuan dari petugas kesehatan hewan melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Terganjal Undang-undang, Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
BACA JUGA:Bawaslu Dapat Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar
Karena sekarang ini masih rawan dengan penyakit jembrana.
Jika hewan itu kondisinya sehat, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Begitu juga sebaliknya, jika saat pemeriksaan hewan itu sakit. Maka petugas tidak merekomendasikan pembelian terhadap hewan itu.
"Jadi kami berkeinginan semua warga yang akan membeli hewan untuk kurban agar bisa mengajak petugas kesehatan hewan. Begitu juga dengan panitia kurban yang ada di Kabupaten Mukomuko, juga dapat melibatkan petugas kesehatan hewan sebelum penyembelihan dilaksanakan. Agar hewan itu bisa diperiksa kesehatanya terlebih dahulu," pungkasnya. (*)