Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Jumat 03 May 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Ini 6 Rekomendasi Obat Alami Untuk Penyakit Malaria

Putusan sela itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, selaku ketua majelis konstitusi, pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait.

Berkenaan dengan hal pokok materi gugatan oleh Pemohon yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak, in casu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa terkecuali.

Langkah ini, demi memeroleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali. 

Mediasi itu, lanjut MK, dengan supervisi Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan batas wilayah sekaligus institusi yang bertanggungjawab dalam melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa terkait batas daerah. 

BACA JUGA:Kesiapan Fasilitas CJH Bengkulu Segera Dicek

BACA JUGA:Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN

Mahkamah menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi tersebut, yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. 

Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang “bersengketa” untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud. 

Apalagi, kata majelis, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang “bersengketa” dan juga Gubernur Provinsi Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.   

Sementara itu, Ahli Pemohon, Harsanto Nurhadi, dikutip dari putusan sela MK, pada pokoknya menyatakan tentang : Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak pada 2007, kesepakatan mengenai sengketa wilayah. 

BACA JUGA:Mulai Stabil, Segini Harga Kebutuhan Pertanian di Arga Makmur

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Didesak Tangani Jalan Amblas dan Longsor di Lebong

Namun sebenarnya, kesepakatan tersebut mutlak harus merujuk pada Undang-Undang 39 Tahun 2003. Karena di situlah secara norma, batasan- batasan tersebut disebut dalam kecamatan-kecamatan. 

Sehingga sebenarnya sudah selesai. Artinya, kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah. 

Karena pada faktanya berdasarkan data yang bisa saya dapatkan, terdapat penolakan dari Kabupaten Lebong. 

Kategori :