Ketua Majelis Sidang Tabat antara Bengkulu Utara dan Lebong, Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup

Jumat 03 May 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Karena kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sehingga kami meminta Gubernur untuk dijadwalkan kembali mediasi, karena Pak Yusril yang tengah berhalangan, mengikuti sidang di MK," ujar Kopli. 

Bupati Mian, saat disodor tanya wartawan relatif menyampaikan sikap lamanya. Pemda BU, kata dia, berpandangan sesuai dengan UU Pembentukan kabupaten Bengkulu Utara serta Permendagri 20 Tahun 2015. 

"Rujukan kami, Pemda BU tidak berubah tetap pada sikap awal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Hiburan! Ini 5 Manfaat Karaoke Bagi Kesehatan yang jarang Diketahui

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Langkah Awal yang Harus Dilakukan Jika Anak Terserang DBD

Karena sejauh pelaksanaan pembangunan di Bengkulu Utara, Mian menegaskan tidak pernah memiliki persoalan soal tabat dengan Pemda Lebong. 

Begitu juga, kata dia, ketika masih berbatasan langsung dengan Kabupaten Rejang Lebong. Sebelum, wilayah otonom itu memekarkan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Lebong.  

"Maka kalau diibaratkan "bagi-bagi warisan" itu kan bukan dengan kita (Bengkulu Utara,red)," pungkasnya.

Sekda BU, H Fitriansyah, SSTP,MM, membenarkan adanya putusan sela tersebut. Sekda yang hadir di persidangan secara daring itu, menyampaikan kapasitas Pemda BU lebih kepada pasif dalam persoalan ini.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Air Cucian Beras Banyak Manfaat Bagi Tubuh

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Soal Pengumuman Pendaftaran Tes CASN 2,3 Juta Formasi 2024

"Karena posisi kita sebagai pihak terkait," ungkapnya. 

"Namun kami menghormati setiap proses selama berjalannya persidangan konstitusi," ujarnya, menjelas.  

Kembali mengulas, putusan sela MK itu, berdasarkan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang dimohonkan oleh Pemda Lebong.

Selain itu, turut pula diuji, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. 

BACA JUGA:Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya

Kategori :