Itu artinya, pengenaan tarif oleh daerah memungkinkan akan bergesekan dengan hukum alias ilegal.
Sementara, untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Turunan dari UU di atas, sebenarnya telah dibuat Pemda BU. Tepatnya, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD. (*)
Kategori :