Tercatat realisasi pajak ketika itu, berasal dari 6.152 unit R2 serta 1.531 unit R4. Kalau ditotal semuanya sebanyak 7.683 unit kendaraan.
BACA JUGA: Pajak Kolaborasi Banyak Pihak
BACA JUGA:Mau Tau! Ini 7 Jenis Mobil dengan Pajak Termurah di Indonesia
Data sebelumnya, tunggakan pajak tertinggi ditempati motor sebesar Rp 7,53 miliar. Disusul dengan truk sebesar Rp 4,1 miliar yang saat didata, jumlahnya di daerah ini sebanyak 1.227 unit.
Mobil jenis pikap, menempati tunggakan terbanyak ketiga, sebesar Rp 1,88 miliar yang terbagi pada 1.725 unit.
Untuk diketahui, status BLUD memberikan keleluasaan pengelola dalam memenej, mulai dari merencanakan kegiatan yang menjadi kewenangan BLUD.
Pengelolaan yang lebih otonom, menjadi dasar penyelenggaraan program dan peningkatannya pun lebih mudah, karena segala penerimaannya dikelola sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Dorong Pajak Alat Berat Dieksekusi
BACA JUGA:Berharap, Pemutihan Pajak Segera Dimulai
Tabrakan regulasi, memungkinkan terjadi dalam upaya salin rupa tiga fasilitas layanan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Rencananya, unit layanan itu akan diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pantauan RU, proses ini harus benar-benar mencermati regulasi di atasnya.
Tiga layanan yang tengah dibidik untuk berstatus BLUD itu, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Kemetrologian Legal yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan.
Selanjutnya, UPTD KIR kendaraan yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) serta Laboratorium yang ada menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
BACA JUGA:Capaian Pajak Parkir Kendaraan Terancam Turun
BACA JUGA:Ranmor Mati Pajak dan Bodong Dilarang Isi BBM Subsidi Dinilai Tepat
Dari sisi potensi, ketiganya dapat menjadi segmen penyokong pundi-pundi daerah. Hanya saja, secara regulasi, statusnya saat ini masih dipandang sebagai basis pelayanan murni.