RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menjadi perhatian peserta lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Kembali mengabarkan temuan hasil verifikasi usulan nomor induk kepegawaian dari setiap instansi menyelenggarakan tes ASN di tahun 2023 lalu.
Kembali ditemukan adanya dokumen unggah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang tidak jelas alias lamur, tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dinilai sebagai dokumen yang tidak sesuai dipersyaratkan.
Untuk diketahui, setiap syarat yang wajib dilengkapi oleh seluruh peserta lulus, sifatnya sangat menentukan dan dapat berimbas buruk yang memungkinkan peserta gagal dilantik?
BACA JUGA:Dekati Tahapan Pencalonan Jalur Independen, Waspadai Calo KTP!
BACA JUGA:Soal Penanganan Masalah Stunting, Desa dan Masyarakat Harus Berkolaborasi
Temuan itu, salah satunya terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. BKN menginformasikan, setidaknya lebih dari 20 peserta yang dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Otoritas setempat, terpantau meneruskan konfirmasi dari BKN itu. Seluruh peserta yang Namanya tertera dalam pengumuman, diminta untuk segera melakukan perbaikan dokumen-dokumen yang telah diunggahnya, namun tidak sesuai standar itu.
Lengkap, daftar nama klik di link ini : https://bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id/2024/04/29/pengumuman-perbaikan-pemberkasan-ni-pppk-guru-kabupaten-bengkulu-utara-3/
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE, mengatakan perbaikan dokumen yang diminta oleh BKN itu, terkait dengan format unggahan Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
BACA JUGA:Di Mukomuko Tercatat Satu Kasus Pelecehan Terhadap Anak
BACA JUGA:Menanti Penetapan Tersangka Gedung Pengadilan Agama Mukomuko
"Agar yang bersangkutan membawa dokumen asli saat pengisian DRH serta file asli dengan format pdf atas dokumen asli pengisian DRH yang jelas dan tegak lurus," terang Inayah, Senin, 29 April 2024.
Dalam seleksi pegawai tahun 2023, dari total 1.924 formasi yang dibuka daerah, total yang terisi 1.564 formasi.
Hal itu ditegas dalam pada 22 Desember, lewat Pengumuman Nomor : 810/1805/BKPSDM/II/2023 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabfung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.