MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perhubungan.
Belum bisa memberikan pelayanan uji KIR kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Untuk memberikan pelayanan uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini.
Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, menumpang terhadap Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Residivis Curnak, Satu Pelaku DPO
BACA JUGA:Polres Mukomuko Siap Backup Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST ketika dikonfirmasi Senin, 29 April 2024 menjelaskan.
Dinasnya belum bisa memberikan pelayanan uji KIR kendaraan milik warga di daerah ini.
Karena beberapa hal, diantaranya belum mendapatkan akreditasi dari balai pengujian dan belum lengkapnya peralatan pengujian.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih kekurangan petugas yang berlisensi atau bersertifikat dalam bidang pengujian kendaraan.
BACA JUGA: Gandeng RSJ Bengkulu dan Padang Tangani ODGJ Asal Mukomuko
BACA JUGA: Dinas Pertanian Kelola DAK Tematik Rp19 Miliar
"Sampai sekarang kita hanya punya satu orang petugas yang sudah bersertifikat. Dan yang bersangkutan sebentar lagi pensiun. Meskipun begitu, petugas kita ini tidak berani melakukan uji KIR kendaraan warga karena pengujian kita belum akreditasi. Selain memang masih banyak perlatan yang kurang. Jadi sementara ini untuk pengujian, kita numpang dulu di Bengkulu dan Arga Makmur," kata Sirat.
Sirat menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Bahwa dalam melakukan Pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya 8 alat uji.