Termasuk juga, soal penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Beleid anyar itu juga menegasi perihal tunjangan purnatugas. Hal ini diatur pada Pasal 26 ayat (3) huruf d yang menjelaskan:
Yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Kategori :