Bakal Ada Peraturan Pemerintah yang Bisa Tambah Pendapatan Desa

Sabtu 27 Apr 2024 - 10:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Termasuk juga, soal penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Beleid anyar itu juga menegasi perihal tunjangan purnatugas. Hal ini diatur pada Pasal 26 ayat (3) huruf d yang menjelaskan: 

Yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai  penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Kategori :