Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menyampaikan, Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024.
Pengirimannya melalui :
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis;
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Pemdes Karya Bakti Realisasikan Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024
BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif
Alamat : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara JI.Prof. M. Yamin, S.H. No. 12 Kel. Gunung Alam Kee. Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara
Kontak : Aderianko 085369142930 dan Shalmi Dewi 085357872866, Jumratullah
Ardi 082372542438 dan R. Hidayatullah 085366666904.
Jam Kerja
1) 23 April s.d. 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB