Kemudian tahun 2023, akomodasi anggaran via APBD murni dan APBD perubahan nilainya menjadi Rp 130 juta. Berlanjut lagi di APBD murni 2024 Rp 100 juta.
Disinggung soal rancang bangun program ini? apalagi, tidak seluruh daerah memiliki program serupa.
Anggaran bantuan biaya pengobatan ini, turut menjadi penguatan dalam format pendampingan program sosial yang digulirkan pemerintah yang masih terhadapkan dengan cakupan program.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Dorong Sinergitas Penanganan Permasalahan Sosial di Bengkulu
BACA JUGA:DPRD Mukomuko Dukung Enam Skala Prioritas Pembangunan 2025
Agus Sudrajat menjelaskan, pastinya peluncuran program ini diawali dengan kerja kontijensi yang kemudian breakdown dalam format program konkret.
Diawali oleh payung hukum di daerah, sehingga muatan program ini telah menjadi konsensus moril dalam tatanan penyelenggara pemerintahan di daerah.
Selain itu, lanjut dia, dibarengi lagi dengan aturan turunan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan program daerah yang sinergis.
"Dengan artian, penguatannya dilakukan tidak hanya lintas lembaga, tapi juga lintas fungsi di daerah, sehingga lebih sinergis," ungkapnya.
BACA JUGA:Bengkulu Ajak UNIB Terus Berperan Gerakkan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Kebebasan Beribadah Umat Beragama
Bagaimana dengan hasil pengawasan oleh lembaga berkompeten? Agus menyampaikan, selain turut dilakukan pendampingan oleh BPKP.
Output dari program ini, terus dia, juga sudah menjadi obyek pemeriksaan hingga uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Karena pada prinsipnya, program ini memiliki sasaran yang jelas dan dilandasi oleh kendala-kendala cakupan program, regulasi yang kemudian disikapi dengan sebuah kebijakan yang terukur dan memiliki dasar hukum," pungkasnya. (adv)