"Tentu ini tidak menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dimana pemda bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," tambah Baim.
BACA JUGA:Kunker ke Jambi, DPRD Provinsi Bengkulu Pelajari Formulasi Tingkatkan Pendapatan Daerah
BACA JUGA:Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
Maka dari itu, pihaknya mendorong pemda di Provinsi Bengkulu dapat segera merumuskan perda tentang penanggulangan bencana. RPB haruslah komprehensif dan berdasarkan pada kajian risiko bencana serta identifikasi akar masalah.
"Regulasi inilah yang nantinya menjadi acuan bagi pemda, terutama dalam menangani bencana dan melakukan mitigasi risiko," beber Baim.
Lebih lanjut Baim mengemukakan, memahami risiko bencana merupakan langkah penting, terutama dalam membangun ketahanan terhadap bencana.
"Kajian risiko bencana harus dilakukan dengan memperhitungkan bahaya, kerentanan, dan kapasitas masing-masing wilayah di Provinsi Bengkulu. Sehingga penanganan dan mitigasi bencana menjadi prioritas yang harus diutamakan pemda," tandasnya. (tux)