MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Polres Mukomuko melalui Satuan Lalulintas Polres Mukomuko, kembali membuka layanan SIM keliling.
Ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.
Untuk pelayanan SIM keliling, di mulai tanggal 22 April 2024. Untuk lokasinya, di simpang SP 1 Kecamatan Penarik.
“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, cuman satu hari di lokasi nanti pindah lagi,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, SIK, MSi melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana SIK, MSi.
BACA JUGA: Gong Pilikada Ditabuh, Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu 100 Ribu Bibit Sawit Unggul Untuk Petani
Setelah dari simpang SP 1 Kecamatan Penarik, pihaknya melanjutkan pelayanan SIM keliling tanggal 23 April 2024.
Untuk pelayanan SIM keliling di tanggal 23 April 2024,dilaksanakan di lokasi Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya.
“Nanti sudah dari Desa Bandar Jaya, untuk tanggal 24 April 2024 kita akan ke Polsek Ipuh di Kecamatan Ipuh,” ujarnya.
Pelayanan SIM keliling, juga akan dilakukan di tanggal 25 April 2024 di Kantor Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.
BACA JUGA:Kabar Duka, Kabag Pembangunan Setdakab Mukomuko Berpulang
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
Untuk diketahui, pelayanan SIM keliling ini, masyarakat hanya bisa melakukan perpanjangan SIM saja. Dan untuk penerbitan SIM baru, tetap dilakukan di Kantor Satlantas Polres Mukomuko.
“Kita hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelasnya.
Sesangkan untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar. Lalu masyarakat juga melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri.