"Pengiriman karya ke alamat email : pilkadakpubengkulu@gmail.com," jelas woro-woro digital.
BACA JUGA:Lepas 257 Siswa/i, Drs Kaman Apresiasi Prestasi & Suksesnya Pelepasan Pelajar SMAN 02 BU
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Targetkan 7 PR Pembangunan Tuntas
Pengumuman pemenang dijadwalkan akan dilakukan pada 25 April 2024. Sehari berikutnya, atau 26 April 2024 pembagian hadiah.
Lingkungan KPU, kini sudah memasuki tahapan persiapan pelaksanaan perekrutan badan adhoc Pilkada.
Diawali dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan berlanjut pula dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
KPU daerah telah diberikan kewenangan untuk menentukan perekrutan, sebagaimana ditegasi lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pasca Pelatihan, Tim RMC P3PD Bengkulu Monev Desa di Padang Jaya. Begini Targetnya...
BACA JUGA: Elva Hartati Siap Maju Pilgub Bengkulu
Pengadaan badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hingga Panitia Pemungutan Suara atau PPS dilaksanakan lewat seleksi terbuka.
Kepastian itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam keputusan yang diteken langsung Ketua KPU, Hasyim Asyari, tertanggal 7 April 2024, mekanisme seleksi ditegaskan dalam diktum kesatu.
Ditegaskan KPU, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nihil Lakalantas Selama Idul Fitri 2024 di Ketahun
BACA JUGA: Datangkan Sapi Bali Dari Kabupaten Tetangga, Mesti Teliti. Waspadai Hal Ini....
Kemudian, KPU jajaran diminta untuk mempedomani penegasan diktum kedua dalam pelaksanaan pengadaan badan adhoc untuk Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 itu.