menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) guna memberikan jaminan kesehatan hewan ternak yang dijual keluar daerah.
BACA JUGA: Harga Cabai Makin Pedas, Per Kilo Capai Rp100 Ribu
BACA JUGA: Dinas Pertanian Cek Kualitas Daging di Pasar Tradisional
Menurut Yeni, terkait dengan kondisi kesehatan sapi potong di tengah merebaknya penyakit jembrana di daerah ini. Ia pun menyatakan, sapi sakit akibat tertular penyakit jembrana itu aman bila dikonsumsi.
"Sapi yang sakit tertular jembrana itu aman dikonsumsi. Dan yakinlah sapi yang dijual itu sudah dicek kesehatannya," jelasnya.
Ditambahkan Yeni, dengan merebaknya penyakit jembrana yang menjangkit sapi milik warga di daerah ini.
Masyarakat juga diimbau agar dapat merawat ternaknya dengan baik. Jangan diliarkan, karena sapi yang terkena jembrana itu rata-rata sapi yang dilepasliarian oleh pemiliknya.
BACA JUGA: Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Takbir Keliling
BACA JUGA:ASN di Mukomuko Dilarang Nambah Libur Lebaran
"Terpenting lagi, selalu jaga kebersihan kandang, rutin menyampaikan laporan kepada petugas peternakan jika melihat ternak mereka memiliki ciri-ciri mengindap jembrana atau PMK," pungkasnya. (*)