MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyediakan anggran untuk membiayai iuran asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Tidak tanggung-tanggung, jumlah anggaran yang disiapkan itu mencapai Rp880 juta sumber APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Ada pun Pos anggaran untuk membayar iuran asuransi JKK dan JKm, berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. H Marjohan melalui Kabid Hubungan Industrial, Destri Gandalia, S.STP mengatakan.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Ketat Aktivitas di SPBU
BACA JUGA:Libur Lebaran Tahun 2024, Satpol PP Giatkan Patroli di Komplek Perkantoran
Bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, kembali dialokasikan anggaranya di tahun ini. Adapun sasaran dari bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian itu yaiyu untuk sebanyak 5.043 orang.
"Rinciannya, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus Mesjid sebanyak 618 orang, pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.832 orang," jelasnya.
Dibeberkannya, iuran untuk peserta Non ASN dan Ketua RT/RW serta pengurus Mesjid sebesar Rp 13.500 perbulan. Itu terdiri dari iuran JKK sebesar Rp 6.000 dan JKm sebesar Rp 7.500 per bulan.
Lalu untuk nelayan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 dan jaminan kematian sebesar Rp 6.800. Sehingga total iuran yang mesti dibayar sebesar Rp 16.800 per bulan untuk perorang.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Manfaatkan Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
BACA JUGA:Jalur Mukomuko-Bengkulu Masih Sepi
Untuk sistem pembayaranya, dilakukan sekaligus untuk selama 12 bulan. Sehingga total anggran yang disediakan mencapai sebanyak Rp 880.048.800.
Sedangkan untuk nama-nama yang akan mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Saat ini masih menunggu dari instansi terkait.
Seperti dari Dinas Perikanan, informasinya masih mendata calon penerima batuan asuransi dari Pemkab Mukomuko ini.