Sebelumnya, PTBA dan BRIN melalui Pusat Riset Teknologi Pertambangan juga pernah melakukan kerja sama pengembangan batu bara menjadi produk lembaran anoda baterai kendaraan listrik, sehingga Inovasi dari periset BRIN bisa menjadi terobosan baru untuk kegiatan penghiliran batu bara yang belakangan terus didorong oleh pemerintah.
Bahkan, kerja sama itu juga bisa dieksplorasi lebih jauh dengan melibatkan pusat-pusat riset lainnya di BRIN.
BACA JUGA:UMKM, Yuk Ajukan Pembiayaan Usaha dari Pemerintah!
BACA JUGA: Permintaan Domestik Topang Sektor Manufaktur Indonesia
Nantinya, BRIN tidak akan hanya melakukan kajian dari aspek teknis substantif, tetapi juga membuka peluang kerja sama lebih luas, seperti pemanfaatan fasilitas riset dan infrastruktur BRIN.
Dari sisi regulator, pemerintah masih mematangkan muatan Peraturan Presiden terkait dengan percepatan program penghiliran batu bara menjadi DME badan usaha di dalam negeri.
Rancangan Perpres tersebut belum rampung, kendati telah lama aturan itu didorong oleh holding BUMN pertambangan MIND ID. Beberapa substansi yang didorong dalam rancangan Perpres DME itu diharapkan dapat memberi insentif yang signifikan pada pengembangan proyek penghiliran batu bara menjadi DME yang belakangan justru mandek.
Poin insentif dalam rancangan Perpres DME nantinya tidak secara eksplisit diatur dalam rancangan Perpres DME. Rancangan Perpres tersebut hanya memberikan penugasan kepada Pertamina untuk penyediaan dan pendistribusian DME kepada penggunanya di wilayah distribusi.
Sumber : Indonesia.go.id