ARMAJAYA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, 2 April 2024 kemarin merealisasikan pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024.
Dalam pencairan DD tahap 1 ini, Pemdes Tebing Kaning menyalurkan BLT DD kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk 3 bulan yakni bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2024.
Jumlah KPM BLT DD tahun 2024 ini turun drastis dari tahun sebelumnya yakni 43 KPM.
Seiring dengan membaiknya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ada di Desa Tebing Kaning.
BACA JUGA:Air Baus I Laksanakan 3 Kegiatan Sekaligus. Ini Targetnya...
BACA JUGA: Dana Desa Banyumas Tahap 1 Tahun 2024. Realisasikan Program Prioritas Ini...
Kepala Desa Tebing Kaning, Slamet Riyadi melalui Seketaris Desa (Sekdes) Tebing Kaning, Paino dalam sambutannya mengatakan.
Bahwa dalam pencairan DD tahp 1 tahun 2024 ini, selain merealisasikan penyaluran BLT DD, Pemdes Tebing Kaning juga merealisasikan 2 titik infrastruktur berupa fisik bangunan.
Fisik pertama, lanjut Paino yakni pembangunan rehabilitasi peningkatan sanitasi pemukiman sepanjang lebih kurang 140 meter dan fisik yang kedua adalah pembangunan rehabilitasi atau peningkatan jalan usaha tani sepanjang lebih kurang 200 meter.
"Kedua kegiatan fisik ini merupakan skala prioritas yang kita laksanakan dalam pencairan dari DD tahp 1 tahun 2024 ini. Semoga semua berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," jelas Paino.
BACA JUGA: Mengawali Kegiatan Fisik TA 2024, Pemdes Tanah Tinggi Titik Nol Pembangunan
BACA JUGA: Disaksikan Tripika, Desa Sumber Rejo Titik Nol & Bagikan BLT DD TA 2024
Selain itu, Sekdes Paino juga mengharapkan kepada semua penerima BLT, agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam menata perekonomian yang lebih baik.
Sesuai dengan tujuan dari pemerintah dalam menyalurkan DLT DD ini, kami harapkan para KPM bisa menggunakan bantuan dengan sebaik mungkin," tambah sekses Panino.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Camat Arma Jaya, Hartono, pihak TNI-Polri, pendamping desa, pendamping desa, ketua BPD dan perangkat desa serta undangan lain.