Setelah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran yang dikelola Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Salah satunya yaitu anggaran makan dan minum.
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
"Dan kami telah menetapkan perkara itu pada status penyelidikan (Lid)," ungkapnya.
Dijelaskan Kajari, pihaknya menangani perkara yang salah satunya soal dana makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023.
Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan yang lainnya.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
BACA JUGA:Soal Korupsi RSUD, Auditor Kejati Bengkulu Periksa Ratusan Saksi
Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko.
"Kita akan dalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang sudah kita dapatkan. Dan kita sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023," pungkasnya. (rel)