Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir

Minggu 31 Mar 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Indonesia Serukan Situasi HAM di Palestina dalam Sidang Dewan PBB Sesi ke-55

BACA JUGA:Jonatan Christie Akhiri 30 Tahun Dahaga Gelar Tunggal Putra All England 2024

Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu.

 

Sumber : infopublik.id

Kategori :