Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

Minggu 31 Mar 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

"Dan biasanya, jika terjadi kerusakan kendaraan, harus ditanggung sendiri.  Tidak boleh ditanggung kantor," pungkasnya. (*)

Kategori :