Pertimbangannya, adalah Bawaslu mesti sudah mengawasi pengadaan panitia adhoc yang sudah juga akan dilakukan oleh KPU jajaran.
BACA JUGA:Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI
BACA JUGA: Proses Pencairan Kekurangan Hibah Pilkada
Kalau membaca Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, mesti sudah dilakukan Rabu, 17 April 2024 paling cepat.
Tri tak menyangkal soal ini. Hanya saja, Bawaslu di daerah lebih kepada pelaksana regulasi.
Untuk itu, kata dia, pasti pusat tengah mengkaji dan membahas serius untuk menentukan langkah-langkah strategis.
Entah itu, lanjut dia lagi, perekrutan ulang Panwascam atau opsi memperpanjangan barisan panitia adhoc yang memiliki gaji Rp 2,2 juta untuk ketua dan Rp 1,9 juta untuk anggota.
BACA JUGA:Usai Sholat Tahajut, Ichwan Yunus Siap Maju Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Peta Politik Pilkada 2024 Berubah
Membaca surat dari Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani, indeks gajinya tidak berubah Pilkada mendatang.
"Sebagai pelaksana regulasi, kita menunggu. Pastinya nanti Bawaslu memiliki pertimbangan yang paling ideal," jawab Tri.
Situasi tak beda, agaknya tengah terjadi di KPU. Penyelenggara kontestasi 2024, dihadapkan dengan adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Panjang masa kerja badan adhoc di lingkungan KPU, memungkinkan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Sebabkan Pengadaan Bibit Sapi Tertunda
BACA JUGA:Pencairan Hibah Anggaran Untuk Pilkada Berproses
Opsi-opsinya sudah kentara dilugas mulai dari aturan turunan seperti Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).