KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemdes Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.
Untuk merealisasikan program strategis nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024.
Kepada Radar Utara, Ketua BPD Suka Negara, Leo Fernando, mengatakan bahwa di tahun ini.
Jajarannya bersama pemerintah desa telah sepakat untuk mengajukan program PTSL ke BPN Bengkulu Utara.
BACA JUGA: RSUD Lagita Tangani 46 Pasien DBD Selama Periode Januari-Maret 2024
BACA JUGA: Pemdes Air Muring Tuntut Hak yang Sama. Kades: Kita Ingin Kebun Kas Desa
Pengajuan itu kata Leo, merupakan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah namun, belum mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan lahannya (sertifikat).
"Usulan program PTSL ini merupakan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena, itu kami BPD dan Pemdes mengusulkan untuk ikut program PTSL," ujar Lee, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Ia, menjelaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL diharapkan mampu meringankan dan mempermudah beban masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah dan sebagai upaya untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya konflik pertanahan.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Lebaran PAUD/TK, SD dan SMP 2024 Berdasarkan Edaran Dispendik Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemkab Ambil Langkah Pasca 6 ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi RSUD
"Kami berharap usulan program PTSL ini bisa direalisasikan oleh BPN Bengkulu Utara. Karena menurut data kami, masih ada sekitar 90 persil tanah masyarakat belum bersertifikat.
Dan melalui program PTSL, ini kami berharap akan menjamin legalitas aset kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa atau konflik pertanahan di tingkat desa," demikian Leo. (*)