BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 591 Gurut Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
Penyerahan SK bagi GTT dan PTT tingkat Sekolah Menangah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di tiga kabupaten di Pronsi Bengkulu tersebut, diharapkan dapat melindungi hak GTT dan PTT.
"Alhamdulillah, tadi kita sudah menyerahkan SK bagi GTT dan PTT tingkat SMA, SMK dan SLB yang mengabdi di tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang," ungkap Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut Rohidin, bagi GTT dan PTT yang sudah menerima SK Gubernur tersebut, diharapkan dapat benar-benar terlindungi haknya. Baik secara database dan lainnya.
BACA JUGA:Penanganan Jalan di Lebong Masuk Fokus Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Libur Idul Fitri, Layanan JKN Tetap Berjalan
"Tapi yang tidak kalah pentingnya, dengan SK itu para GTT dan PTT barhak atas gaji. Selain itu juga hak mereka dalam keikutsertaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kemudian hari," tegas Rohidin.
Jangan sampai, lanjut Rohidin, hak-haknya para GTT dan PTT itu teralihkan dengan yang lain. Maka dengan begini sistem gajinya harus dibayarkan, kemudian kalau mereka punya hak mengikuti PPPK, tentunya harus diprioritaskan.
"Dengan telah diserahkannya SK ini, kitapun berharap pada para GTT dan PTT dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya," harap Rohidin.
Sementara GTT SMAN 1 Kepahiang, Harnawati berharap, dengan adanya SK Gubernur ini nantinya GTT yang bekerja belasan tahun, dapat diangkat menjadi PPPK tanpa proses seleksi.
BACA JUGA: Pemda Diminta Lebih Cermat Dalam Penyusunan Formasi
BACA JUGA: Salurkan Bantuan, Ini Pesan Rohidin Pada Korban Kebakaran di Bengkulu Utara
"Kami berharap kita dapat diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus tes yang sudah menerima SK Gubernur ini, utamakan dari masa kerja mereka, seperti saya sudah dari 2009 mengabdi jadi Guru PTT," demikian Harnawati. (*)