BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 40 Industri Kecil Menengah (IKM) yang berasal dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, didampingi mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Foritah, pendampingan yang dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap karya dan produk, yang dihasilkan pelaku IKM di Provinsi Bengkulu.
"Kita berharap melalui pendampingan ini, para pelaku IKM dapat memperoleh perlindungan hukum yang sesuai dan memanfaatkan HKI secara optimal," ungkap Foritha.
BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri
Dilanjutkan Foritha, terkait pendampingan yang dimaksud, saat ini prosesnya masih dalam tahap seleksi. Bagi IKM yang nantinya memenuhi syarat, maka langsung dampingi.
"Hingga nantinya para pelaku IKM itu mendapatkan sertifikat HKI atas produk yang telah mereka hasilkan," kata Foritha.
Foritha menambahkan, pendaftaran HKI ini menjadi penting, karena sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi pelaku IKM di pasar lokal maupun global.
"Dengan memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual, para pelaku IKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan produk-produk unggulan yang telah mereka hasilkan selama ini," tegas Foritha.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:KEN 2024, Ini Kegiatan Yang Diadakan di Bengkulu
Lebih lanjut Foritha menyampaikan, pendampingan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor industri.
"Sehingga dengan langkah ini dapat menjadi dorongan bagi pelaku IKM untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka," demikian Foritha. (*)