"Apabila dalam batas waktu yang sudah kami tentukan belum ada juga jawaban dari pihak Pemprov, maka kita lakukan Tripartit," tambah Susti.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Dempo Bidik BD 1
BACA JUGA: BKKBN Diajak Berperan Turunkan Prevalensi Stunting 14 Persen
Lebih lanjut Susti mengemukakan, jika hingga Tripartit tidak juga digubris, maka selanjutnya diajukan ke PHI.
"Permintaan kita ini sederhana, yakni ganti rugi atas klien kita. Kalau lenghitungan dari tim, kerugian yang dialami klein kita ini berkisar diangka Rp 1 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalam itu, saat ini sedang dalam tahap mediasi.
"Jadi sedang kita mediasi," singkatnya. (tux)