"Karena jalan negara itu sifatnya harus satu link. Tidak bisa paralel," terang Mardi dalam kacamatan teknis administratifnya.
Beda hal ketika dilakukan tukar guling, kata Mardi. Dijelaskannya, opsi tersebut memungkinkan, hanya saja mesti melewati proses yang tidak singkat.
Nantinya, kata dia, ruas yang kini menjadi jalan negara turun menjadi kewenangan provinsi atau kebupaten terlebih dahulu.
"Baru nanti, kami (pemerintah,red) menggarap jalan bawah, setelah diserahkan ke kami. Tapi harus melalui mekanisme yang tidak singkat," terangnya. (*)
Kategori :