14 Tunjangan Ini Didepak dalam Gaji 13 dan THR 2024

Jumat 15 Mar 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah persiapan anggaran pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Kepastian itu, sebagaimana ditegas dalam peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam format Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Pemerintah juga menegasi hal-hal yang dilarang untuk dimasukkan ke dalam komponen penyaluran hak atas ASN, para kepala daerah, wakil rakyat di lingkungan penyelenggaran pemerintahan daerah.

Salah satunya ditegas dalam Pasal 10 yang menyatakan; tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:

BACA JUGA:Freeport Indonesia Buka Lowongan, Cek Ada 37 Jurusan yang Diperlukan

BACA JUGA:Bupati BU Sambut Kunker Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan untuk Percepatan Pembangunan

a. insentif kinerja; b. insentif kerja; c. tunjangan pengelolaan arsip statis; d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e. tunjangan pengamanan;

Selanjutnya, f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g. insentif khusus; h. tunjangan khusus Provinsi Papua; i. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

j. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

k. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

BACA JUGA: Es Laksamana Mengamuk, Sajian yang Tepat Berbuka Puasa

BACA JUGA: Rancangan RKPD Mukomuko, Ini 6 Skala Prioritas Pembangunan Tahun 2025

l. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rak-vat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

m. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

n. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9

Kategori :