MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko. Baik dari dana APBD dan BLUD tahun 2016-2021.
Terkait status tersangka yang mereka sandang itu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku yaitu menonaktifkan mereka sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang pns yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS. Sedangkan satu orang tersangka lainnya sudah pensiun dari PNS,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH.
BACA JUGA: Program Daerah Harus Sejalan dengan Program Nasional
BACA JUGA: OPD Harus Pahami SIPD, Perencanaan Mesti Selaras dengan RPJMD. Ini Pesan Bupati...
Ia menjelaskan, status ke enam tersangka itu belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil.
Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun, mereka akan terancam bisa diberhentikan dari PNS jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Untuk gaji mereka masih terima tapi tidak full hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” jelasnya.
Tersangka yang masih berstatus PNS yakni dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahar pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
BACA JUGA:Perangi Kemiskinan Ekstrim, 818 Unit RTLH Bakal Dibangun
BACA JUGA:Petani di Ipuh Minta Bangunan Irigasi
AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala bidang pelayanan medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
"Sedangkan yang sudah pensiun dari PNS yaitu inisial HE, mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko," urainya. (*)