RADAR UTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penerima dana menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara keuangan.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang di keluarkan pada Jumat (10/11/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan. Aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen. Salah satunya yaitu, membuat konsumen terhindar dari gagal bayar dan masuk ke dalam daftar hitam industri fintech lending.
"Oleh karena itu kami memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan itu," kata dia dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).
Ia menambahkan, jika ke depannya para penerima pinjol konsumtif ini akan dinilai kemampuan bayarnya dengan menggunakan gaji.
Pendanaan konsumtif dilakukan dengan menghitung perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan penerima pinjaman. Peminjam pinjol hanya dapat mengakses pinjaman senilai 50 persen dari penghasilan setelah SEOJK ditetapkan.
"Ukur dirinya, mampu tidak bayar nanti kalau pinjam? Makannya kita ada pembatasan, sekarang boleh kalau pinjam 50 persen dari income tahun ini, tahun depan turun 40 persen, tahun depannya lagi jadi 30 persen," tandasnya. (*)