MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan manasik haji kepada sebanyak 180 orang calon jemaah haji (CJH) asal daerah ini.
Manasik haji tingkat kabupaten itu, dilaksanakan selama dua hari. Mulai tanggal 5-6 Maret 2024 di Kantor Kemenag Mukomuko.
Kemenag Mukomuko, saat menggelar manasik haji untuk calon jemaah haji asal Kabupaten Mukomuko.-Radar Utara/ Wahyudi -
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Darmanto, SH.I ketika dikonfirmasi Jumat, 8 Maret 2024 mengatakan.
Manasik haji ini merupakan salah satu persiapan penting bagi calon jemaah haji untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan tentang ibadah haji.
BACA JUGA:Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut
BACA JUGA: Pengadaan Mesin dan Jaring Nelayan Disiapkan Rp1,7 Miliar
“Manasik haji ini tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada calon jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama. Agar terbentuk kemandirian jemaah dalam melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di tanah suci,” tegas Darmanto.
Untuk itu, selama manasik haji berlangsung. Kemenag Kabupaten Mukomuko mendatangkan narasumber untuk membimbing mereka.
Adapun narasumber tersebut di antaranya dari pejabat atau pegawai di jajaran Kemenag Mukomuko, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra Setkab Mukomuko, dan dari perorangan pembimbing manasik yang sudah memiliki sertifikat.
"Para pembimbing memberikan arahan dan ilmu bagi calon jemaah haji kita. Mulai layanan lansia, hak dan kewajiban jemaah, pengelolaan dana haji, hukum DAM, komponen pembiayaan DAM hingga tata kelola DAM," jelasnya.
BACA JUGA:Meriahnya Pawai Sambut Ramadan di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Mau Aki Motor Tetap Awet dan Tidak Cepat Soak? Ikuti 9 Langkah Ini...
Setelah mengikuti rangkaian manasik haji tingkat kabupaten. Sebanyak 180 orang calon jemaah haji akan mengikuti kembali manasik haji di tingkat kecamatan.
Manasik haji tingkat kecamatan dilaksankan selama 8 hari. Sedangkan untuk pembimbing mereka selama manasik haji di kecamatan, yaitu dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dan perorangan pembimbing manasik yang sudah bersertifikat.