"Razia lalulintas ini merupakan Operasi Keselamatan Nala 2024, sekaligus cipta kondisi menjelang momen Idul Fitri," ujarnya.
Warta sebelumnya, mengulas soal sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja.
Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. Ayu juga pernah menjelaskan, soal ancaman sanksinya.
Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Utara Bertambah
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama
Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.
"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.
BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem
BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya
"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya.
Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.